Akhirnya hari yang dinanti tiba, suara
tangisan pertamanya memecahkan suasana penantianku akan kehadirannya.
Sebuah nikmat lagi yang Allah berikan kepadaku. Di mana Allah Subhaanahu
wata’aala berfirman :
يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ
“Dia memberikan anak-anak perempuan
kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada
siapa yang Dia kehendaki.” (Qs. Asy-Syuura : 49-50)
Aku sadar ada tuntunan dalam agama kita
yang harus diperhatikan yang terkait dengan anak yang baru dilahirkan.
Seperti yang disebutkan berikut ini :
Pertama : Mentahniknya (melakukan tahnik kepada bayi yang baru lahir).
Di antara perkara yang disyariatkan
terhadap bayi yang baru lahir adalah mentahniknya. Hal ini sebagaimana
dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa, ia berkata:
وُلِدَ لِي غُلاَمٌ
فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيمَ
فَحَنَّكَهُ بِتَمْرَةٍ وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ وَدَفَعَهُ إِلَيَّ
“Aku dikaruniai seorang anak, aku
datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu Beliau memberi
nama Ibrahim, kemudian mentahniknya (menggosok-gosokan langit-langit
mulut bayi –ed) dengan kurma dan mendoakan keberkahan kepadanya dan
mengembalikannya kepadaku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tahnik adalah melunakkan kurma
dengan cara dikunyah-kunyah, kemudian digosokkan ke langit-langit mulut
bayi/anak setelah lahir atau beberapa saat setelah lahir. Caranya dengan
meletakkan sedikit kurma yang telah dilembutkan di jari tangan, lalu
masukkan ke dalam rongga mulut anak kemudian degerakkan ke kanan dan ke
kiri.
Kedua : Memberi nama dengan nama yang baik.
Memberi nama dilakukan pada hari ke tujuh dari hari kelahirannya, di mana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ ، وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya disembelihkan (kambing) pada hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR.
Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad dari Samurah dan
dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Irwa’ no. 1165)
Atau bisa juga pada hari kelahirannya
atau sebelum hari ke tujuh dari kelahirannya. Hal ini berdasarkan hadits
di antaranya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
وُلِدَ لِىَ اللَّيْلَةَ غُلاَمٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِى إِبْرَاهِيمَ
“Telah lahir anakku pada malam ini, aku memberinya nama dengan nama bapakku Ibrahim.” (HR. Muslim)
Hendaklah orang tua memberi nama anaknya
dengan nama-nama Islami, nama-nama yang baik. Seperti nama Abdullah atau
Abdurrahman. Ini adalah nama yang paling disukai Allah Ta’aala,
berdasarkan sebuah hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ
“Sesungguhnya nama kalian yang paling Allah cintai adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR. Muslim)
Lalu yang selanjutnya nama-nama yang
menghambakan kepada Allah dengan nama-nama-Nya yang lain selain dari
kedua nama di atas. Seperti Abdul Jabbar, Abdul Wahhab dan yang lainnya.
Setelah itu nama para nabi dan Rasul. Dan urutan berikutnya nama-nama
orang-orang shalih bisa dari kalangan shahabat, ulama dan yang lainnya.
Umar, Utsman, Ali, Anas, Muawiyah atau yang lainnya. Adapun untuk nama
perempuan seperti Khadijah, Aisyah, Fatimah, Asma’, Hafshah dan yang
lainnya.
Ketiga: Melaksanakan aqiqah.
Melaksanakan aqiqah hukumnya wajib
menurut pendapat yang lebih kuat Insya Allah, hal ini berdasarkan sebuah
hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ ، وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya disembelihkan (kambing) pada hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad dari Samurah dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Irwa’:1165)
Adapun waktu pelaksanaannya pada hari ke
tujuh dari kelahiran anak. Selama ada kemampuan melakukannya pada hari
ke tujuh, maka diusahakan untuk melakukannya, tetapi jika tidak ada
kemampuan pada hari ke tujuh maka boleh setelahnya.
Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Hal ini sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, Ahmad dan dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Irwa’ : 1166)
Keempat: Mencukur rambut anak yang dilahirkan.
Hal ini sebagaimana hadits yang telah disebutkan di atas, dan juga dalam hadits yang lain di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
رَأْسَهُ ثُمَّ َتَصَدَّقِي بِوَزْنِ شَعْرِهِ مِنْ فِضَّةٍ عَلَى الْمَسَاكِينِ
“Cukurlah rambut kepalanya dan bersedekahlah dengan perak seberat timbangan rambutnya untuk orang miskin.” (HR. Ahmad no. 27183 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani di Irwa’ no. 1175)
Kelima: Dikhitan (disunat).
Di antara perkara yang disyariatkan terhadap anak yang dilahirkan adalah dikhitan. Baik anak laki-laki ataupun perempuan.
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fitrah adalah lima -atau lima hal
termasuk dari fitrah- khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu
ketiak, menggunting kuku, dan menggunting kumis.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Sedangkan waktu berkhitan, maka
disunnahkan pada hari ke tujuh dari kelahiran anak, dan boleh hari
sebelum dan sesudahnya sampai usia baligh. Apabila sudah mendekati usia
baligh hukumnya wajib untuk dikhitan.
Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang bersyukur atas nikmat-nikmat yang Allah berikan, termasuk nikmat dikaruniai anak.
(Al-Ustadz Abu Ibrahim Abdullah Al-Jakarty)
Sumber: http://inginbelajarislam.wordpress.com